Secara bahasa, kata koperasi berasal dari bahasa Latin co yang berarti bersama dan operari yang berarti bekerja. Dari akar kata tersebut lahirlah istilah co-operation dalam bahasa Inggris atau coöperatie dalam bahasa Belanda yang bermakna bekerja bersama untuk mencapai tujuan bersama. Dengan demikian, sejak awal koperasi bukan sekadar badan usaha, melainkan sebuah cara hidup yang menempatkan kebersamaan, gotong royong, dan tanggung jawab kolektif sebagai landasan utama.
Sejarah koperasi modern bermula pada tahun 1844 ketika sekelompok buruh tenun di Rochdale, Inggris, mendirikan organisasi ekonomi yang kemudian dikenal sebagai Rochdale Society of Equitable Pioneers. Mereka membangun koperasi sebagai jawaban atas ketidakadilan ekonomi akibat Revolusi Industri. Para buruh itu mengumpulkan modal secara sukarela, mengelola usaha secara demokratis, dan membagikan manfaat sesuai partisipasi anggota. Model inilah yang kemudian menjadi inspirasi perkembangan koperasi di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Di Indonesia, semangat koperasi mendapatkan tempat istimewa melalui pemikiran Mohammad Hatta yang kemudian dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Bagi Bung Hatta, koperasi bukan hanya alat ekonomi, tetapi juga sarana pendidikan demokrasi dan pemerataan kesejahteraan. Koperasi dibangun oleh anggota, dimiliki anggota, dikelola anggota, dan hasilnya kembali kepada anggota. Tidak ada dominasi pemilik modal sebagaimana perusahaan kapitalis, karena kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 bahkan menegaskan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Definisi tersebut menunjukkan bahwa koperasi memiliki dua wajah sekaligus, yaitu sebagai badan usaha dan sebagai gerakan sosial ekonomi. Jika salah satu wajah itu hilang, maka koperasi kehilangan identitasnya.
Dalam konteks itulah kehadiran ribua "koperasi" di desa-desa perlu dicermati secara kritis. Gagasan memperkuat ekonomi desa melalui koperasi tentu patut diapresiasi. Desa memang membutuhkan lembaga ekonomi yang mampu memperpendek rantai distribusi, memperkuat posisi tawar petani, nelayan, pelaku UMKM, serta menyediakan akses pembiayaan yang lebih murah. Namun, semangat tersebut tidak boleh mengabaikan prinsip dasar koperasi.
Persoalan muncul ketika pembentukan koperasi lebih banyak digerakkan dari atas melalui target administratif dibandingkan lahir dari kebutuhan masyarakat. Banyak desa berlomba membentuk koperasi karena adanya instruksi, bukan karena kesadaran bersama. Akibatnya, anggota belum memahami hak dan kewajibannya, pengurus dipilih sekadar memenuhi persyaratan, sementara kegiatan usaha belum dirancang berdasarkan potensi ekonomi lokal. Dalam kondisi demikian, koperasi berisiko hanya menjadi papan nama tanpa aktivitas ekonomi yang sehat.
Koperasi sejatinya tidak dapat dipaksakan, tetapu tumbuh dari kesamaan kepentingan ekonomi para anggotanya. Ketika masyarakat memiliki persoalan yang sama, misalnya sulit memperoleh pupuk, rendahnya harga hasil panen, atau mahalnya akses modal, mereka kemudian bersepakat membangun koperasi sebagai solusi bersama. Jadi, koperasi lahir dari kebutuhan, bukan dari penugasan atau proyek politik.
Jika koperasi dibangun semata-mata untuk mengejar jumlah, orientasinya mudah bergeser menjadi proyek administratif. Keberhasilan kemudian diukur dari banyaknya koperasi yang berdiri, bukan dari kualitas pelayanan kepada anggota. Padahal sejarah menunjukkan bahwa ribuan koperasi yang tidak aktif justru lahir karena minimnya partisipasi anggota dan lemahnya rasa memiliki.
Mengembalikan makna koperasi berarti mengembalikan posisi anggota sebagai pemilik sejati organisasi. Pemerintah seharusnya berperan sebagai fasilitator yang menyediakan regulasi, pendidikan, pendampingan, dan akses pembiayaan, bukan menjadi pengendali seluruh proses pengambilan keputusan. Semakin besar intervensi dari luar, semakin kecil ruang demokrasi yang menjadi ciri utama koperasi. Semakin besar komando dan bahkan operasi, maka itu tak layak disebut koperasi.
Di era saat ini, koperasi masih memiliki peluang besar menjadi penggerak ekonomi desa jika dibangun di atas prinsip kesukarelaan, partisipasi, kemandirian, dan demokrasi ekonomi. Desa-desa Indonesia memiliki modal sosial berupa gotong royong yang sebenarnya sangat dekat dengan filosofi koperasi. Modal sosial inilah yang harus diperkuat, bukan sekadar kelembagaannya, bukan pula gedung dan papan namanya.


0 Komentar
Thanks for your visiting and comments!