
Momentum Hari Tani memang lahir sejak adanya Undang-undang Pembaruan Agraria (UUPA) No 5 Tahun 1960 pada masa pemerintahan Soekarno. Produk kebijakan ini secara umum bertujuan untuk merombak struktur penguasaan dan penggunaan tanah yang tidak adil melalui program land reform.