Ad Code

Stimulus Kelas Menengah Melalui Pembebasan PPh 21, Efektifkah?


PEMERINTAH kembali mengandalkan instrumen fiskal untuk menjaga denyut perekonomian. Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi pekerja bergaji hingga Rp10 juta per bulan di sejumlah sektor padat karya menjadi salah satu pilihan kebijakan. Secara tujuan, kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menopang pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global. Namun, pertanyaan yang layak kita ajukan adalah seberapa besar kebijakan ini benar-benar mampu mengerek permintaan domestik.

Dalam struktur perekonomian Indonesia, konsumsi rumah tangga memang menjadi motor utama pertumbuhan. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi menambah pendapatan masyarakat hampir selalu diasosiasikan dengan harapan meningkatnya konsumsi. Namun, hubungan antara tambahan pendapatan dan belanja tidak selalu linier. Karakter penerima stimulus sangat menentukan kekuatan dampaknya terhadap ekonomi secara keseluruhan.

Pembebasan PPh Pasal 21 ini terutama menyasar pekerja dengan pendapatan menengah yang relatif mapan. Kelompok ini memiliki tingkat keamanan ekonomi yang lebih baik dibanding kelompok berpendapatan rendah. Konsekuensinya, tambahan pendapatan yang diterima tidak selalu langsung dibelanjakan. Sebagian digunakan untuk menabung, memperkuat dana darurat, atau membayar cicilan yang selama ini menjadi beban rutin rumah tangga kelas menengah.

Dari perspektif makroekonomi, pola tersebut membuat efek stimulus menjadi terbatas. Konsumsi memang bertambah, tetapi tidak cukup kuat untuk menciptakan lonjakan permintaan yang signifikan. Dalam situasi seperti ini, kebijakan pembebasan pajak lebih berfungsi sebagai penyangga agar konsumsi tidak melemah, bukan sebagai pendorong yang mampu mempercepat laju pertumbuhan.

Besaran insentif juga patut dicermati. Untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan, nilai pajak yang ditanggung pemerintah relatif kecil dibandingkan total pendapatan. Tambahan ratusan ribu rupiah per bulan tentu memberi manfaat, tetapi sulit diharapkan mampu mengubah perilaku konsumsi secara substansial. Dampaknya bersifat marginal, bukan transformatif.

Kita juga perlu melihat aspek implementasi kebijakan. Insentif pajak yang disalurkan melalui perusahaan menyisakan ruang risiko bahwa manfaatnya tidak sepenuhnya diterima pekerja. Dalam kondisi tekanan biaya dan ketidakpastian usaha, sebagian perusahaan mungkin memanfaatkan ruang fiskal tersebut untuk menjaga arus kas atau menutup biaya operasional. Jika hal ini terjadi, tujuan meningkatkan daya beli pekerja tidak tercapai secara optimal.

Di sisi lain, secara strategis, kebijakan ini memang diarahkan ke sektor-sektor yang menyerap banyak tenaga kerja. Dari sudut pandang stabilitas ketenagakerjaan, langkah ini dapat membantu menahan laju pemutusan hubungan kerja. Artinya, manfaat kebijakan tidak hanya diukur dari tambahan konsumsi, tetapi juga dari kemampuannya menjaga keberlangsungan lapangan kerja.

Namun, jika kita menempatkan kebijakan ini dalam kerangka mendorong permintaan domestik secara agresif, jelas dibutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif. Kelompok berpendapatan rendah dan menengah bawah memiliki kecenderungan belanja yang jauh lebih tinggi. Setiap tambahan pendapatan yang mereka terima hampir pasti langsung dibelanjakan untuk kebutuhan dasar. Dari sudut pandang efek pengganda, kelompok inilah yang paling efektif mendorong perputaran ekonomi.

Karena itu, stimulus fiskal idealnya tidak berhenti pada insentif pajak bagi kelas menengah. Bantuan langsung yang tepat sasaran, penciptaan lapangan kerja melalui proyek padat karya, serta kebijakan yang menurunkan biaya hidup struktural seperti pangan, transportasi, dan perumahan akan memberikan dampak yang lebih luas dan berkelanjutan.

Sinkronisasi dengan kebijakan moneter juga menjadi prasyarat penting. Suku bunga yang relatif akomodatif akan lebih efektif jika disertai kebijakan fiskal yang langsung menyentuh penghasilan masyarakat. Tanpa sinergi tersebut, dorongan terhadap sisi permintaan akan berjalan terbatas.

Meskipun demikian, pembebasan PPh Pasal 21 bagi pekerja bergaji hingga Rp10 juta patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi. Namun, kita perlu menyadari bahwa kebijakan ini lebih bersifat pelengkap daripada penentu. Kebijakan ini memang membantu menjaga ritme ekonomi tetap berjalan, tetapi belum cukup kuat untuk menjadi motor utama pertumbuhan. Tantangan ke depan adalah merancang stimulus yang tidak hanya aman secara fiskal, tetapi juga paling efektif dalam menggerakkan konsumsi dan kesejahteraan masyarakat secara luas.

Jombang, 10 Januari 2026

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code